Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Perhitungan Suara di TPS Harus Dilakukan Tanpa Jeda
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi memperpanjang waktu perhitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum 17 April mendatang. Perpanjangan dilakukan hingga pukul 12 siang keesokan hari setelah pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya dibatasi hingga jam 12 malam. Tapi, kini bisa diperpanjang hingga 12 Jam keesokan harinya, jika memang proses perhitungan tidak selesai pada malam hari," kata Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kritoforus Ngantung.
Namun, secara aturan, dalam penambahan waktu itu, proses perhitungan tak boleh adanya jeda atau penghentian perhitungan. Dikatakan Ngantung, perhitungan harus dilakukan secara terus menurus oleh Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS).
"Ini sesuai surat edaran KPU Republik Indonesia tertanggal 29 Maret 2019. Edaran itupun didasarkan atas tindak lanjut putusan Makamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019," kata Ngantung.
"Kami harapkan, proses pemungutan dan perhitungan suara pada seluruh TPS di Kabupaten Minahasa bisa berjalan lancar serta sesuai aturan."
marcelino
ADVERTISEMENT