PLN Pastikan Tak Ada Penyesuaian Tarif Listrik untuk Industri dan Bisnis

Konten Media Partner
22 Juni 2022 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo
ADVERTISEMENT
MANADO - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini diambil oleh PLN untuk menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Lalu seperti apa kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor ini?
Dikutip dari halaman facebook, PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo, dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis terbagi atas B1 hingga B3.
Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 VA yang masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Sedangkan untuk B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kVA seperti pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, hingga apartemen hotel dan pusat perbelanjaan.
Sedangkan untuk sektor Industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1. Industri ini mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk golongan I2 dengan daya di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA juga masih menerima subsidi dari pemerintah. Contohnya adalah industri pengolahan garam, plastik, furnitur dan beberapa lainnya.
Ada juga golongan non subsidi sektor industri yang masuk di kategori I3 atau tegangan menengah di atas 200 kVA hingga 30.000 kVA, serta I4 yakni tegangan tinggi 30 MVA ke atas.
Sektor ini seperti pengolahan kopi, air minum, produksi semen, smelter dan pengolahan mineral lainnya.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya mengikuti arahan Presiden Jokowi yang ingin sektor bisnis dan industri sebagai penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh, sehingga tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," kata Darmawan.
ADVERTISEMENT
manadobacirita