Polda Sulut Kembali Amankan 1 Tersangka Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal

Konten Media Partner
8 Maret 2024 5:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menjemput RM, tersangka penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menjemput RM, tersangka penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengamankan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia. Kasus ini sendiri diungkap pada tahun 2022 lalu, di mana pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan jika tersangka yang ditangkap kali ini berinisial RM, warga Kepulauan Sangihe.
"Tersangka dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara dan NCB Interpol Indonesia," kata Irwan Thamsil.
Menurut Irwan, tersangka RM merupakan target lama kepolisian yang akhirnya bisa ditangkap oleh pihak kepolisian saat ini. Dengan penangkapan RM, maka kasus ini sudah ada total keseluruhan lima tersangka.
Untuk empat tersangka yang diamankan di tahun 2022 lalu, sudah divonis hukuman beragam dan bahkan sudah ada yang bebas.
"Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” kata Irwan.
“Penanganan kasus ini sendiri dilakukan oleh Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” ujarnya kembali. dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini di tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.
“RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” kata Gani.
Menurut Gani, RM ini bisa dikatakan sebagai ‘otak’ penyelundupan senjata api ilegal tersebut.
“Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” ujar Gani.
Lebih lanjut, Gani mengatakan jika RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi, sehingga juga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.
ADVERTISEMENT
Selain itu, RM masuk dalam red notice yang sudah disampaikan kepada Divhubinter Polri. Untuk itu, setelah menjalani sanksi di Filipina, RM kemudian dijemput dan dibawa ke Indonesia untuk diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api.
"RM ini mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari," katanya kembali.
manadobacirita