Polda Sulut Pastikan Penyidikan Kasus Politik Uang Pemilu 2024 Tanpa Intervensi

Konten Media Partner
27 Februari 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulut dan Bawaslu saat menggelar konferensi pers terkait Politik Uang pada Pemilu 2024 di Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulut dan Bawaslu saat menggelar konferensi pers terkait Politik Uang pada Pemilu 2024 di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika penyidikan terhadap kasus Politik Uang atau Money Politics yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, kasus yang telah menetapkan enam orang tersangka tersebut, benar-benar dilakukan secara profesional mulai dari diterimanya laporan dari Bawaslu hingga kemudian pemeriksaan dan penetapan tersangka.
“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silakan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Gani, Selasa (27/2).
Gani memastikan, pihaknya akan terus bertindak profesional dalam kasus politik uang ini. Apalagi saat ini pihaknya sudah membuktikan dengan pelimpahan keenam tersangka dari dua kasus yang ditangani, walaupun ada satu berkas yang P19 dan masih harus kembali dilengkapi.
Sebelumnya, sebanyak enam orang tersangka, masing-masing berinisial JW, SH, RM, FA, HP dan JL, telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Sulut.
ADVERTISEMENT
Namun dari enam tersangka itu, satu orang yakni JL, berkasnya dikembalikan atau P19. Sementara lima orang lainnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap berkas untuk dilanjutkan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan jika enam orang tersangka ini berasal dari dua laporan kasus politik uang yang dilimpahkan oleh Bawaslu Sulut.
"Yang ditangani ada dua laporan dengan tersangka enam orang. Laporan polisi nomor 92 tersangka ada empat orang yakni JW, SH, RM dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangka FA dan HP. Keenamnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi untuk tersangka JL dari laporan 92 masih P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi berkas," ujar Michael, Selasa (27/2).
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan tahap II,” kata Michael lagi.
ADVERTISEMENT
febry kodongan