Polemik Mantan Koruptor, DPRD Sulut Minta PKPU Segera Diterbitkan

Konten Media Partner
29 Januari 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk sosialisasi tolak politik uang jelang pemilihan kepala daerah
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk sosialisasi tolak politik uang jelang pemilihan kepala daerah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD Sulawesi Utara mengaku masih bingung terkait dengan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan terpidana korupsi, yang disebutkan baru bisa mencalonkan diri setelah ada jeda 5 tahun, setelah dinyatakan bebas.
ADVERTISEMENT
Sejumlah legislator Sulut ini mengaku kurang jelas dengan jeda 5 tahun yang disebutkan dalam putusan. Apalagi, hingga saat ini, tidak ada peraturan lanjutan untuk menjelaskan tentang keputusan MK. Peraturan KPU yang seharusnya akan dijadikan dasar, hingga saat ini juga belum dilakukan perubahan.
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Vonny Paat mengatakan, saat melakukan kunjungan kerja ke pemerintah pusat, hanya mendapatkan penjelasan mengenai waktu revisi PKPU. Akan tetapi, penjabarannya belum disampaikan, sehingga ada ketidakpastian.
"Kami takutnya akan terjadi polemik seperti beberapa tahun lalu. Kan ini tidak baik, mengingat tahapan Pilkada sudah jalan," tutur Paath.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Winsulangi Salindeho mengaku jika, penjabaran dari KPU tentang putusan MK ini, wajib diketahui oleh seluruh partai politik, sehingga tidak kecele dalam mencalonkan calon kepala daerah, yang buntutnya malah merugikan partai politik itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Artinya, ketika sudah mencalonkan orang, tiba-tiba sudah dekat tahapan pemilihan, malah aturan keluar dan akhirnya mengganjal calon yang diusung. Tidak boleh seperti itu, karena merugikan hak dari partai politik," tutur Winsulangi.
Sementara, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan, PKPU terbaru yang menjabarkan putusan MK memang belum keluar, karena masih sementara dibahas dengan teliti, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
Namun demikian, Ardiles mengakui jika pemahaman KPU tentang mantan terpidana adalah orang yang sebelumnya terpidana, dimana orang tersebut sudah harus selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lapas.
“Berarti lima tahun sudah selesai semua. Termasuk masa pembebasan bersyarat. Ini merupakan pengalaman pada Pilkada serentak 2015 lalu,” kata Mewoh.
ADVERTISEMENT
"Tapi tetap kita tunggu saja PKPU yang akan terbit baru kemudian kita sosialisasikan," kata Ardiles kembali.
oktaviana mundung