Polisi Amankan 216 Botol Minuman Keras Jenis Captikus di Pelabuhan Tahuna

Konten Media Partner
4 Februari 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minuman keras jenis captikus yang diisi di botol air mineral berhasil diamankan polisi di Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Minuman keras jenis captikus yang diisi di botol air mineral berhasil diamankan polisi di Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
TAHUNA - Polisi berhasil mengamankan 216 botol minuman keras jenis captikus tanpa izin edar, yang dimuat di dua kapal penumpang yang berlabuh di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Penemuan minuman keras jenis captikus ini sendiri merupakan hasil razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian, setelah adanya laporan warga yang menyatakan ada sejumlah barang mencurigakan yang dikirimkan lewat kapal yang akan berlabuh di pelabuhan Tahuna pada Kamis (3/2) dini hari.
Kasie Humas Polres Kepulauan Sangihe, Ipda Budiyanto Salindeho menjelaskan, dari pengembangan kasus itu, ditemukan fakta jika dari 216 botol yang berhasil diamankan, sebanyak 120 botol dimiliki oleh seorang lelaki berinisial AD, warga Tahuna Timur.
"Sementara untuk 90 botol lainnya, masih belum diketahui siapa pemiliknya," kata Salindeho.
Lanjut dikatakan Salindeho, ratusan botol minuman keras jenis captikus ini selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kepulauan Sangihe dan diamankan sebagai barang bukti.
"Kami rutin melakukan razia agar minuman keras yang tak memiliki izin tidak ada lagi yang beredar di daerah ini," kata Salindeho kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita