Polisi Berhasil Amankan Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan di Manado

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sisa uang yang telah digunakan oleh pelaku
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sisa uang yang telah digunakan oleh pelaku
ADVERTISEMENT
MANADO - Polisi berhasil mengamankan DA (29), warga asal Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, yang dilaporkan melakukan penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
DA, dilaporkan oleh Heryondo Wirbuno, pimpinan perusahaan, telah menggelapkan uang sebesar Rp 30 juta. Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit.
Kasus penggelapan ini sendiri, berawal ketika pelaku ditugaskan untuk menagih uang kepada konsumen pada Kamis (15/10). Namun, usai melakukan penagihan, pelaku tak lagi masuk kantor sejak itu. Selama tiga hari itu juga, pelaku tak pernah bisa dihubungi.
Bahkan, ketika dicek di tempat kos-kosannya, ternyata pelaku sudah beberapa hari tidak pernah terlihat lagi. Namun, selang beberapa hari kemudian, pelaku rupanya kembali ke tempat kos. Polisi yang mengetahuinya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Kota Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding, membenarkan hal tersebut. Menurut Parinding, pelaku sempat melarikan diri ke Kotamobagu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, uang perusahaan yang diambilnya, tinggal berjumlah Rp12 juta. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu handphone jenis android.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Parinding.
oktaviana mundung