Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Emas Diduga Hasil Pertambangan Ilegal

Konten Media Partner
25 April 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Utara saat menggelar jumpa pers terkait penggagalan upaya pengiriman 10 kilogram emas dari hasil pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Utara saat menggelar jumpa pers terkait penggagalan upaya pengiriman 10 kilogram emas dari hasil pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram emas yang diduga merupakan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah perempuan berinisial LS (58), dan MR (35) serta RH (36). Mereka diamankan Selasa (23/4) di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan jika 10 kilogram emas tersebut rencananya akan dikirim atau dibawa melalui Bandara Sam Ratulangi Manado dan akan dijual di wilayah Surabaya.
"Emas 10 kilogram ini sudah berbentuk 19 batang emas, dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam satu ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok. Diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado," kata Yudhiawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Adapun penangkapan ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus Polda Sulut mendapatkan laporan masyarakat. Para tersangka dan 10 kilogram emas ini diamankan sekitar pukul 12.15 Wita sesaat sebelum naik ke pesawat terbang.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolda, para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolda kembali.
manadobacirita