Polisi Limpahkan Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak 10 Tahun hingga Tewas ke Kejaksaan

Konten Media Partner
20 Juni 2023 6:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelimpahan tersangka kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak 10 tahun, dari Polresta Manado ke Kejaksaan Negeri. (foto: polresta manado)
zoom-in-whitePerbesar
Pelimpahan tersangka kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak 10 tahun, dari Polresta Manado ke Kejaksaan Negeri. (foto: polresta manado)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Satuan Reskrim Polresta Manado akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua, kasus pencabulan yang dilakukan MB alias Marlon, terhadap anak 10 tahun berinisial CT alias Icha yang akhirnya tewas, ke Kejaksaan Negeri Manado.
ADVERTISEMENT
MB alias Marlon adalah ayah tiri dari korban CT alias Icha.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan jika penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (19/6) sekitar pukul pukul 14.00 Wita sore.
"Penyerahan dilakukan oleh penyidik dan penyidik Pembantu Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado, dan telah diterima langsung pihak kejaksaan," kata Sugeng.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado antara lain:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kematian anak usia 10 tahun bernama Icha ini sempat menyita banyak perhatian publik. Kasus yang terjadi pada Desember 2021 ini mulai banyak dibicarakan usai pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkannya ke publik. Bahkan, ibu korban diterbangkan ke Bali untuk bertemu Hotman.
Tak hanya Hotman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga sampai datang langsung ke makam Icha yang ada di Kabupaten Minahasa.
Namun, keluarga ayah kandung Icha merasa ada yang janggal dengan kematian putrinya tersebut. Mereka melihat ada keanehan dalam kasus tersebut dan memilih untuk meminta kepolisian melakukan penyidikan ulang dengan dugaan tersangka MB alias Marlon, sang ayah tiri.
Dan benar saja, setahun kemudian pada Februari 2023, polisi akhirnya menetapkan MB alias Marlon sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang mengakibatkan korban meninggal.
ADVERTISEMENT
"Terduga pelaku ini memanfaatkan kedekatan hubungan antara ayah sambung dengan korban untuk melakukan tindak pidana cabul atau pelecehan seksual," ujar Sugeng pada saat menetapkannya sebagai tersangka.
manadobacirita