Polisi Lumpuhkan Para Pelaku Pemerkosaan Remaja Disabilitas di Manado

Konten Media Partner
16 Juni 2021 22:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulut merilis kasus Pemerkosaan seorang remaja putri penyandang disabilitas di Kota Manado
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulut merilis kasus Pemerkosaan seorang remaja putri penyandang disabilitas di Kota Manado
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun penyandang disabilitas di Kota Manado, Sulawesi Utara, diperkosa secara bergilir oleh delapan orang pria di tempat yang berbeda. Para pelaku pemerkosaan rata-rata sudah berusia di atas 30 tahun, di mana hanya ada dua orang pelaku yang masih berusia di bawah 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis kasus yang digelar oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut), para pelaku dihadirkan masing-masing, CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25), dan EP (33) warga Malalayang, DW (39) warga Wanea , RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa, serta ARW (33) warga Mandolang Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.
“Para tersangka mencabuli dan melakukan hubungan badan dengan korban secara bergantian di tiga TKP berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado,” kata Kabid Humas, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan, Rabu (16/6).
ADVERTISEMENT
Kejadian pemerkosaan terjadi pada Rabu (19/6), ketika korban yang masih berumur 15 tahun, dibawa oleh tersangka CH dengan kendaraan angkutan umum, dengan dalil untuk diajak jalan-jalan berkeliling.
Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey, Minahasa dan langsung disetubuhi oleh CH. Usai disetubuhi, korban kemudian diturunkan di terminal Malalayang, sekira pukul 14.00 WIta.
Korban yang seorang diri, kemudian didekati oleh tersangka SE, yang langsung mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua. Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil minum minuman keras (miras).
“Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya,” ujar Abast.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sampai itu saja, Kamis (20/5) sekitar pukul 07.00 WITA, korban kemudian diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu.
“Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian dan diberi makan oleh EP. Kemudian korban diajak tidur dan disetubuhi oleh tersangka EP,” kata Abast melanjutkan.
Sementara itu, dalam penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.
ADVERTISEMENT
“Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya kembali.
Sementara itu, AKBP Gani Siahaan mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Penangkapan, katanya berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi, juga postingan salah satu tersangka tersebut.
“Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri. Sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” kata Siahaan.
Para tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Siahaan kembali.
manadobacirita