Polisi Minta Warga Laporkan Jika Ada Kecurigaan Terjadi Perdagangan Bayi

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, meminta kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai praktek perdagangan manusia terutama bayi, seperti yang baru diungkapkan pihak kepolisian di Kecamatan Wanea, Kota Manado, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, masyarakat bisa langsung melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak polisi, seperti adanya praktek bidan ilegal atau hal di luar nalar lainnya, agar langsung dilakukan penyelidikan.
Abast mengaku, dengan kolaborasi baik antara masyarakat dan kepolisian, maka akan dengan mudah mengungkap praktek kriminalitas yang terjadi, serta bayi yang tidak berdosa bisa diselamatkan.
“Kita dapat menyelamatkan bayi. Kita dapat mengamankan, terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu," ujar Abast.
Abast menjelaskan, ada kemungkinan ibu-ibu hamil yang tidak berkecukupan, akan mengalami kesulitan dalam membiayai proses persalinan, sehingga akan mudah terbujuk rayu orang-orang yang ingin memanfaatkannya. Menurut Abast, disinilah sebagai makhluk sosial harus saling membantu.
"Selain itu, tentunya nanti ada kiat kiat atau perhatian dari Pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu, sehingga persoalannya bisa teratasi dan terhindari dari oknum tak bertanggung jawab. Untuk itu, saya minta kita masyarakat juga ikut berperan disini,” ujar Abast kembali.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Seorang wanita berinisial FM alias Cici (38), warga Kecamatan Wanea, ditangkap karena diduga menjadi otak perdagangan bayi di Manado.
Cici dijadikan tersangka, karena menjadi dukun beranak ilegal, sekaligus yang memberikan honor untuk ibu dari para bayi yang akan dijual lagi. Aktivitas perdagangan bayi ini sendiri diduga telah dilakukan sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan pada Agustus 2021 lalu.
febry kodongan