Polisi Mulai Ungkap Pelaku Pencurian Emas 15 Kilogram di Langowan

Konten Media Partner
11 Juli 2019 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat melakukan olah TKP pada kasus pencurian di Toko Emas Subur, Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 28 Mei 2019.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat melakukan olah TKP pada kasus pencurian di Toko Emas Subur, Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 28 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan tragedi pencurian di Toko Emas Subur yang ada di Kompleks Pertokoan Langowan, Desa Amongena II, Kecamatan Langowan Timur?
ADVERTISEMENT
Pencurian yang mengakibatkan Halid Musa, warga Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, harus merugi Rp7,7 Milliar, karena seluruh isi toko emasnya dijarah, ternyata diseriusi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Setelah 2 bulan (pencurian terjadi tanggal 28 Mei) mengembangkan kasus tersebut, Tim Resmob Polda Sulut mulai menangkap para pelaku pencurian yang beroperasi pada subuh jelang Sahur tersebut.
Dipimpin Wakatim Resmob, AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, penangkapan tersangka pertama dilakukan Rabu (10/7) berinisial CAT alias Laka (28), warga Kelurahan Pakowa, Lingkungan II, Kecamatan Wanea.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyian tak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki pelaku, dikarenakan mencoba melawan polisi dengan senjata tajam jenis pisau badik.
AKP Sugeng Wahyudi, menyebutkan jika pelaku akan dikenakan sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara, peran pelaku dalam kasus pencurian ini, membawa kendaraan serta yang melakukan penjualan hasil curian.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kemudian mendapatkan upah Rp130 juta," ujar Sugeng.
Sehari kemudian, Kamis (11/7) sekira pukul 08.15 Wita, Tim Resmob yang ke Gorontalo berhasil melakukan penangkapan pada satu orang pelaku di terminal Dungingi Kota Gorontalo.
Pelaku adalah seorang wanita berinisial GY alias Amay, warga Kelurahan Taas, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala. Wakatim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, menyebutkan pelaku ini, berperan mencari mobil sewaan untuk digunakan dalam aksi pencurian. Pelaku juga berperan menjual hasil pencurian emas.
“Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku Amay mendapat upah atau bagian Rp30 juta, emas dan ponsel,” tegas AKP Sugeng.
Polisi sendiri menyita barang bukti dari pelaku seperti handphoen Iphone 6, handphone xiaomi, handphone vivo dan cincin serta anting hasil curian.
ADVERTISEMENT
“Para Tersangka kemudian diserah-terimakan ke Polres Minahasa,” ujar Alumi Akpol 2010 ini.
Kepolisian sendiri masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari tahu, apakah ada pelaku lain yang terlibat.
tim manadobacirita