Polisi Tahan 2 Karyawan Bank BUMN di Manado, Diduga Palsukan Transaksi Perbankan

Konten Media Partner
3 Desember 2022 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 eks karyawan Bank BRI ditahan Polda Sulawesi Utara karena diduga melakukan pemalsuan dokumen hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 5,3 miliar.
zoom-in-whitePerbesar
2 eks karyawan Bank BRI ditahan Polda Sulawesi Utara karena diduga melakukan pemalsuan dokumen hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 5,3 miliar.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan penahanan terhadap eks karyawan bank BUMN yang ada di Kota Manado. Kali ini dua orang tersangka masing-masing MM alias Mor dan FP alias Fei, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah eks karyawan Bank BRI yang ada di Kota Manado. Mereka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/472/X/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Oktober 2021, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/XI/2022/ Dit Reskrimsus tanggal 29 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/28/XI/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 29 November 2022.
"Keduanya sudah ditahan sejak Selasa (29/11) di ruang tahanan negara Polda Sulut," kata Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Nasriadi.
Dikatakan Nasriadi, kedua tersangka ini melakukan aksi tindak pidana pencatatan palsu dan menghilangkan atau tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Para tersangka ini melakukan aksi mereka saat bertugas di BRI yang ada di daerah Karombasan dan di kantor Manado Selatan.
ADVERTISEMENT
"Mereka dijerat sebagaimana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana, yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” ujar Nasriadi.
"Adapun total kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka ini sebesar Rp 5,3 miliar lebih," ujarnya kembali.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah melakukan penahanan terhadap NJM, eks Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP MMU Siau atas dugaan pemalsuan berkas yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 6,5 miliar.
febry kodongan