Polisi Tangkap 3 Tersangka Sindikat Narkoba Antar Provinsi Beserta 30 Gram Sabu

Konten Media Partner
25 September 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara saat menggelar rilis keterangan pers terkait penangkapan tiga orang sindikat pengedar narkoba antar Provinsi
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara saat menggelar rilis keterangan pers terkait penangkapan tiga orang sindikat pengedar narkoba antar Provinsi
ADVERTISEMENT
MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar Provinsi, di wilayah Kecamatan Wenang dan Malalayang, Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing RN (45) dan ES (21) yang merupakan warga Wenang, serta BVJ (35) warga asal Malalayang.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, antara lain sabu total 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers menjelaskan jika pengungkapan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi yang diterima, dimana tersangka RN menjadi tersangka pertama yang diamankan, di wilayah Wenang.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang pada Rabu (23/9). Tersangka diamankan bersama barang bukti lima paket kecil sabu dan hand phone.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA di hari yang sama. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” ujar Abast.
ADVERTISEMENT
Sementara, Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan jika pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulawesi Utara.
“Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” ujar Amstono kembali.
oktaviana mundung