Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Barang Elektronik Milik Gereja di Sulut

Konten Media Partner
9 Oktober 2020 4:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti barang elektronik yang dicuri oleh pelaku RK di sejumlah gereja di wilayah Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti barang elektronik yang dicuri oleh pelaku RK di sejumlah gereja di wilayah Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Polisi berhasil menangkap RK (30), pelaku pencurian barang elektronik yang sering beraksi di sejumlah gereja di wilayah Sulawesi Utara seperti Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
ADVERTISEMENT
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minahasa Utara pimpinan Bripka Bobby Lakaoni ini, berdasarkan beberapa laporan polisi tentang maraknya pencurian barang-barang elektronik yang digunakan di dalam gereja.
Pelaku mengincar peralatan musik dan sound system di dalam gereja, yang sering digunakan dalam setiap ibadah oleh para jemaat.
Polisi sendiri awalnya mengalami kesulitan untuk mengetahui jejak tersangka, karena aksinya yang berpindah-pindah. Namun, sejumlah informasi awal ternyata berhasil mengungkap pelaku yang ternyata merupakan warga Kabupaten Minahasa Selatan.
Setelah mengantongi informasi akurat, tim pada Selasa (6/10) malam kemudian menuju wilayah Sinonsayang, Minahasa Selatan dan mendapati sejumlah barang bukti yang ditampung di rumah tersangka. Namun, tersangka rupanya tidak berada di rumah.
Namun, karena sudah berhasil mengetahui identitas tersangka, Rabu (7/10), akhirnya tersangka berhasil dibekuk di Desa Poigar, Minahasa Selatan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, tersangka merupakan pemain tunggal alias beraksi seorang diri di gereja-gereja yang berada di beberapa wilayah Sulawesi Utara. Tersangka beraksi dengan menggunakan mobil.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang elektronik hasil kejahatan tersangka berhasil diamankan di antaranya 5 speaker aktif, 2 keyboard, 1 gitar elektrik, 1 gitar bass, 1 genset, 1 mixer, 1 microphone, 1 power bell, serta 1 tiang speaker.
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengembangan kasus tersebut berhasil dengan baik menemukan modus dan identitas tersangka.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Rahakbau.
oktaviana mundung