Konten Media Partner

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Uang Rp 50 Juta di Bitung

20 Juni 2022 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tangan diborgol (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tangan diborgol (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
BITUNG – MA (43), warga asal Kelurahan Girian Bawah, Kota Bitung, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan menggelapkan uang sebesar Rp 50 juta dari Roy Pakaya (35), warga yang sama dengan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
MA dilaporkan melakukan penipuan, setelah uang sebesar Rp 50 juta yang dipinjamkan Roy Pakaya pada Februari 2022, tak kunjung dikembalikan pada batas waktu yang dijanjikan.
Tak hanya itu, MA selalu menghindar ketika korban Roy akan menagih utang tersebut. Bahkan, upaya untuk menelepon terduga pelaku tak pernah direspons olehnya.
Karena melihat gelagat yang tidak baik itu, akhirnya korban Roy memilih melaporkan MA ke Polsek Matuari dengan laporan dugaan penggelapan uang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, kejadian itu diawali sekitar pertengahan Februari 2022 lalu.
Saat itu, MA mendatangi korban di Pasar Girian, Bitung, lalu meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku dan korban menurut Jules, terjadi kesepakatan usaha jual beli beras, di mana membuat korban percaya, lalu memberikan pinjaman uang Rp50 juta kepada terduga pelaku.
Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan sejak awal bahkan sampai dengan hari Minggu (19/6), ternyata terduga pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban.
“Terduga pelaku juga tidak pernah menjawab telepon korban yang bermaksud menagih utang tersebut, dan juga selalu berupaya menghindar,” kata Jules.
Sementara itu, setelah dilaporkan, Tim Resmob Polsek Matuari langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di salah satu tempat kost di Wangurer, Girian.
“Terduga pelaku saat ditangkap mengaku usaha jual beli beras tersebut bangkrut, sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada korban,” ujar Jules kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita