Polisi Tangkap Pria Asal Minahasa Pemilik 21,26 Gram Narkotika Jenis Sabu

Konten Media Partner
17 April 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peredaran narkotika jenis sabu.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peredaran narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menangkap seorang pria berinisial VA (26), terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan VA yang merupakan warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ini, polisi berhasil mengamankan 21,26 gram sabu yang sudah berbentuk 45 paket kecil siap edar.
Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone merk vivo, 1 tas kosmetik, 4 korek api, 2 pipet kaca, dan 2 alat hisap.
"VA ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Rabu (17/4).
Dijelaskan Michael, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku, yang diduga melakukan peredaran narkotika.
Dari laporan itu, tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui jika modus pelaku yaitu mengambil dan menerima sabu yang akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
“Pelaku menerima paketan sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakkan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan,” ujar Michael.
Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan jika saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
manadobacirita