Polres Bitung Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Racing Hingga ke Bengkel

Konten Media Partner
18 Maret 2021 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing untuk kendaraan harian di sejumlah pemilik bengkel dan penjual onderdil, terus dilakukan Polres Bitung di Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing untuk kendaraan harian di sejumlah pemilik bengkel dan penjual onderdil, terus dilakukan Polres Bitung di Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
BITUNG - Satlantas Polres Bitung memberikan imbauan ke para pemilik toko onderdil dan bengkel untuk tidak lagi menjual knalpot yang tidak sesuai standar, untuk mendukung larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot bising, yang banyak dikeluhkan warga.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK mengatakan, imbauan ke pemilik bengkel tersebut dilakukan, agar masyarakat sadar, bahwa penggunaan knalpot racing untuk kendaraan harian itu dilarang.
"Sehingga ini kita sosialisasikan ke pemilik bengkel, agar mereka tidak secara sembarangan menjual knalpot racing yang membuat polusi udara," ujarnya.
Puhi pun berharap, agar seluruh masyarakat terutama pemilik toko, dapat membantu Polres Bitung dalam mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing tersebut.
"Kami sangat berharap, jika para pemilik bengkel dan penjual onderdil bisa ikut membantu kami pihak kepolisian dalam program ini," kata Puhi.
Sementara, Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana mengatakan, menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas, merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengendara yang ada.
"Sehingga cara yang paling efektif untuk menertibkan dan menjaga keselamatan berlalulintas, adalah dengan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan mematuhi aturan berkendara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebab tambah dia, penindakan bagi pelanggar, yang tidak diikuti oleh sosialisasi dan edukasi secara massif, akan percuma sebab terbukti tak mampu menurunkan angka pelanggar aturan lalulintas.
Don Ray Papuling