Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Watulanei

Konten Media Partner
15 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan
ADVERTISEMENT
KEPOLISIAN Resort (Polres) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengadakan rekonstruksi pembunuhan terhadap Randi Gerungan (31), warga Desa Watulanei, Kecamatan Lembean Timur, Kamis (14/3) di halaman Mapolres.
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap 23 adegan penganiayaan dan penikaman berujung kematian Randi, yang dilakukan oleh 3 orang tersangka masing-masing, CK alias Cundo (25), AK alias Andre (25) serta RK alias Lino (17) warga desa Watulanei.
Kejadian pembunuhan pada 3 Januari 2019 lalu ini memang sempat menggegerkan, karena korban ditemukan sudah tak bernyawa oleh warga dengan luka sobekan bekas tikaman di bagian perut.
"Dalam adegan yang diperankan, terungkap jika penganiayaan dilakukan secara bersama hingga saat penikaman," ujar jelas Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli.
Sekadar diinformasikan, aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena dendam dari ketiga pelaku terhadap korban, yang sempat cekcok pada malam pergantian tahun.
marcelino (kontributor)
ADVERTISEMENT