Polres Minahasa Sita 2.733 Miras Captikus dari Warga

Konten Media Partner
29 Oktober 2019 8:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minuman keras tradisional Captikus yang dikemas dalam jerigen berhasil diamankan oleh Polres Minahasa
zoom-in-whitePerbesar
Minuman keras tradisional Captikus yang dikemas dalam jerigen berhasil diamankan oleh Polres Minahasa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Minahasa berhasil mengamankan minuman keras (miras) Captikus sebanyak 2.733 botol. Miras tradisional bikinan petani di Minahasa ini berhasil terjaring oleh operasi pekat Samrat yang mulai dilakukan Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
Pemilik minuman keras yang paling digandrungi di Sulawesi Utara ini menurut pihak kepolisian ada 7 orang, masing-masing, EL sebanyak 70 botol, SG 160 botol, MM 85 botol, KA 160 botol, DR 1200 botol, SM 160 botol dan DM 898 botol.
"Semuanya adalah warga di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa. Miras ini sendiri dikemas di dalam 71 jerigen," kata Kabag Ops Polres Minahasa, Kompol Yuriko Fernanda SIK, Selasa (29/10).
Dikatakan Fernanda, operasi pekat yang dilakukan, sebagai upaya menekan angka peredaran Miras di wilayah Polres Minahasa. Karena hal itu juga berkaitan dengan menghindari aksi kriminalitas dan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).
"Hasil evaluasi kami bahwa gangguan Kamtibmas, Kriminalitas dan Lakalantas kebanyakan karena dipengaruhi Miras," kata Fernanda.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kasat Narkoba Iptu Erween Tanos menyebutkan, barang bukti miras itu kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa guna proses hukum lanjut.
"Sudah ada di Satuan Narkoba untuk diproses lanjut," katanya.
marcelino t