Polres Minsel Tak Tahan Pelaku Pengerusakan Rumah Penghayat Kepercayaan Laroma

Konten Media Partner
28 Juli 2022 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wale Paliusan, yang merupakan rumah tinggal dan tempat berkumpul penghayat kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Desa Tondei II, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dirusak oleh warga.
zoom-in-whitePerbesar
Wale Paliusan, yang merupakan rumah tinggal dan tempat berkumpul penghayat kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Desa Tondei II, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dirusak oleh warga.
ADVERTISEMENT
MINSEL - Kasus pengerusakan Wale Paliusan, yang merupakan rumah tinggal dan tempat berkumpul penghayat kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Desa Tondei II, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kini telah diambil alih oleh Polres Minsel.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, kasus ini berjalan cukup lambat sejak diambil alih pada tanggal 18 Juli 2022. Bahkan, hingga saat ini Polres Minsel tak melakukan penahanan terhadap tersangka pengerusakan dan intimidasi terhadap para penghayat kepercayaan Laroma tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minsel, IPTU Lesly Lihawa mengatakan jika pihaknya butuh waktu untuk mendalami kasus tersebut karena baru diambil alih dari Polsek Motoling.
Namun demikian, pihaknya tetap seriusi kasus tersebut. Dikatakannya, sudah ada 10 orang yang diperiksa terkait pengerusakan Wale Paliusan tersebut.
"Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi. Kami hanya fokus di kasus pengerusakan," kata Lesly, Kamis (28/7) hari ini.
Lesly menyebutkan untuk kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 406 KUH Pidana, di mana ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Lesly menyebutkan tidak ada penahanan tersangka yang dilakukan pihaknya walaupun proses hukum tetap berjalan seperti biasa.
"Pihak kami kini sementara berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tetap fokus di kasus pengerusakan bangunan milik dari Ibu Selvi, orang tua dari Iswan Sual," kata Lesly.
Adapun pengambilalihan kasus tersebut dari Polsek Motoling, Lesly berdalih karena Polsek akan sulit untuk berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara.
"Kami dari Polres Minsel tetap melanjutkan dengan melakukan penyelidikan lanjutan, dan tetap berkoordinasi dengan JPU sebelum melakukan gelar ulang perkara ini nanti," kata Lesly lagi.
Tamura