Polres Minsel Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Ranoyapo

Konten Media Partner
21 November 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan saat menunjukkan barang bukti
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan saat menunjukkan barang bukti
ADVERTISEMENT
MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap motif dibalik pembunuhan di Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo, yang dilakukan MS (32), pada Kamis 17 November 2022 lalu. Diketahui, MS dengan menggunakan parang menganiaya Aldy (41) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK mengatakan kasus ini terjadi di jalan Desa Ranoyapo, depan rumah Keluarga Rumengan-Sumolang.
"Usai melakukan aksinya, tersangka MS langsung menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo," katanya, Senin (21/11).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn di kesempatan yang sama mengatakan bahwa motif dari tersangka melakukan penganiayaan berat sehingga meninggal, itu dilatarbelakangi karena rasa cemburu.
"Karena korban AL telah mengganggu istri tersangka," ujar Iptu Lesly.
Dijelaskan Iptu Lesly, sejumlah barang bukti seperti parang, baju, celana, topi, sendal, jam dan sejumlah barang lainnya yang ada di lokasi kejadian telah diamankan.
"Barang bukti yang kami kumpulkan ini, sudah membuktikan unsur membunuh, menganiaya berat dan tidak mengurangi makna dari penanganan perkara ini," kata Iptu Lesly.
ADVERTISEMENT
Jika ada petunjuk dari JPU menurut Lesly, tentunya akan dipenuhi apabila diperlukan, karena ini masih pengembangan.
Tersangka MS, menurut Iptu Lesly akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun jo pasal 354 : 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun serta pasal 351 : 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun
Tamura