PPK Likbar Lakukan Klarifikasi Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Ini Kata KPU Sulut

Konten Media Partner
13 Maret 2024 3:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukti percakapan yang menunjukkan seorang komisioner KPU Minut mengarahkan PPK Likupang Barat melakukan aksi pergeseran suara.
zoom-in-whitePerbesar
Bukti percakapan yang menunjukkan seorang komisioner KPU Minut mengarahkan PPK Likupang Barat melakukan aksi pergeseran suara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang dipecat karena diduga melakukan kecurangan dalam hal ini pergeseran suara, Selasa (12/3) diundang KPU Sulawesi Utara (Sulut), untuk melakukan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Ketiga anggota PPK itu masing-masing Saptono, Axel Sasela dan Syahril Hugrusi, dilakukan klarifikasi langsung oleh kelima komisioner KPU dengan cara hybrid, di mana Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, langsung hadir di tempat klarifikasi, sementara komisioner KPU Lanny Anggrainy Ointu, Salman Saelangi dan Awaludin Umbola akan mengikuti proses klarifikasi lewat zoom.
Sayangnya, ketiga anggota PPK tersebut harus melakukan klarifikasi sendiri tanpa didampingi oleh kuasa hukum mereka. Padahal, kuasa hukum mereka, Supriadi Pangelu juga datang ke kantor KPU Sulut.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Sulut, Meidy Tinangon, menjelaskan jika pihaknya melakukan klarifikasi kepada KPU Minut dan PPK Likbar terkait dengan kasus pergeseran suara yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Prosesnya sudah kita lakukan hari ini. Kami sudah menindaklanjuti terhadap dugaan pelanggaran kode berlaku, kode etik lewat proses pengawasan internal yang diatur dalam PKPU," kata Meidy.
Menurut Meidy, setelah klarifikasi ini, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno. Dia berharap rapat pleno secepatnya untuk mengambil keputusan, apakah akan melakukan proses lanjut ke DKPP atau tindakan apa yang akan diambil.
"Kita masih pelajari pengakuan mereka lewat pleno. Kita akan mengambil kesimpulan setelah itu ambil keputusan. Pleno secepatnya," ujar Meidy.
Terkait dengan PPK Likbar yang tak didampingi kuasa hukum, Meidy membenarkannya. Dia bilang hal itu sesuai aturan, karena proses klarifikasi dilakukan secara internal, di mana hanya menghadirkan KPU Sulut, KPU Minut dan PPK Likbar.
ADVERTISEMENT
"Pengacara belum diperbolehkan masuk karena internal," ujar Meidy kembali.
Sebelumnya, tiga anggota PPK Likbar yang dipecat, didampingi kuasa hukum Supriadi Pangelu, membeberkan data mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 berupa pergeseran suara untuk keuntungan partai tertentu.
Mereka menyebutkan jika aksi mereka melakukan pergeseran suara atas petunjuk dari komisioner KPU Minut sebagai pimpinan mereka, dan oknum anggota Bawaslu Minut.
"Sebenarnya masalah ini merugikan kami, karena pada dasarnya kerja kami tidak lepas dari koordinasi. Jujur terkait masalah ini ada aktor intelektual. Mana mungkin kami berani melakukan hal seperti itu kalau tanpa ada garansi dari atasan. Itu karena atas perintah dan arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan salah satu pimpinan Bawaslu Minut," ungkap Saptono.
ADVERTISEMENT
febry kodongan