PPK Wenang Larang Wartawan Liput Pleno Rekapitulasi, Sebut Perintah KPU Sulut

Konten Media Partner
18 Februari 2024 17:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota PPK Wenang, Irfan Ibrahim, yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
zoom-in-whitePerbesar
Anggota PPK Wenang, Irfan Ibrahim, yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Setelah viral memindahkan kotak suara ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara (Sulut) secara diam-diam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang di Kota Manado, kembali melakukan tindakan yang menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, PPK Wenang melarang wartawan untuk meliput Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang digelar di kantor KPU Provinsi Sulut, Minggu (18/2).
Anggota PPK Wenang, Irfan Ibrahim, secara tegas melarang wartawan yang hendak melakukan peliputan pleno, dengan dalil merupakan perintah dari KPU Provinsi Sulut.
"Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu. Silakan ke luar. Ini perintah KPU Sulut," ujar Irfan yang memimpin rapat pleno panel II.
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Wenang
Hal ini sontak membuat masyarakat bertanya-tanya, karena pleno rekapitulasi terbuka untuk umum, serta wartawan diperbolehkan melakukan peliputan karena diatur dalam Peraturan KPU.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, menyayangkan pelarangan peliputan oleh PPK Wenang tersebut. Menurut Brilliant, sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, wartawan diperbolehkan melakukan peliputan.
ADVERTISEMENT
Menurut Brilliant, selain peserta rapat pleno rekapitulasi, juga dapat dihadiri oleh pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait atau diliput oleh pewarta.
"Pemantau pemilu terdaftar dan pewarta (wartawan) wajib menunjukkan identitas atau surat tugas kepada PPK," kata Brilliant kembali.
Hal ini membuat masyarakat kian curiga dengan sikap dari PPK Wenang yang sejak awal disorot karena memindahkan kotak suara ke Graha Gubernuran Sulut.
"Harus diperiksa itu PPK Wenang. Kenapa selalu mereka yang melanggar aturan. Kemarin kotak suara yang viral karena dipindahkan, sekarang larang wartawan meliput. Ada apa sebenarnya dengan PPK Wenang ini," kata Steward, salah satu warga.
Pihak KPU Kota Manado sendiri belum memberikan tanggapan terkait dengan hal ini.
febry kodongan