PPKM Mikro di Sulut Hampir 3 Pekan, Kasus Harian Corona Tetap di Angka Ratusan

Konten Media Partner
22 Juli 2021 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemberantasan virus corona. (foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemberantasan virus corona. (foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
MANADO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro yang diberlakukan di Sulawesi Utara (Sulut), selama hampir tiga pekan terakhir, ternyata belum efektif menekan angka penyebaran kasus COVID-19 di daerah nyiur melambai ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat jelas dari pertambahan kasus harian corona yang masih di angka ratusan orang. Rabu (21/7) kemarin, jumlah kasus harian mencapai 263 orang. Walaupun sempat ada harapan penurunan, di mana Senin (19/7), turun menjadi 66 kasus, tetapi kembali melonjak lagi.
Kota Manado masih menjadi daerah di Sulawesi Utara, dengan penambahan kasus harian virus corona tertinggi. Dalam paparan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Sulawesi Utara, Rabu (21/7), jumlah kasus harian di ibu kota Provinsi ini mencapai 147 orang.
Bahkan, Kota Manado kini telah menjadi daerah zona merah penyebaran COVID-19. Padahal, sebelum penetapan PPKM Mikro, Manado masih di zona oranye penyebaran corona ini.
Data yang diperoleh, saat ini Kota Manado memiliki 1.333 orang yang berstatus sebagai pasien corona aktif, yang masih sementara dirawat, baik di rumah sakit maupun melakukan isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
Selain Kota Manado, Bitung juga menjadi daerah di Sulawesi Utara yang statusnya kini sudah menjadi zona merah penyebaran corona.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menetapkan pelaksanaan PPKM Mikro di 10 Kabupaten dan Kota di Sulut, lewat Surat Edaran Nomor: 440/21.41so /Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19. Surat edaran yang berlaku dari tanggal 5 Juli hingga 18 Juli 2021, kemudian diperpanjang hingga menjadi 1 Agustus, lewat edaran nomor 440/21.4377/Sekr-Dinkes.
"Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa atau Kelurahan, sesuai dengan kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19," bunyi surat edaran yang ditandatangani Gubernur tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan jika pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya, juga dilarang digelar secara tatap muka langsung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan termasuk mall maupun rumah makan akan dibatasi, dan hanya bisa dibuka hingga pukul 20.00 WITA setiap harinya, dengan pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari total kapasitas pusat perbelanjaan tersebut.
manadobacirita