Presiden Jokowi Diminta 'Turun Tangan' di Kasus Jaksa Pinangki

Konten Media Partner
7 Juli 2021 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, diminta untuk turun tangan dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini dikarenakan, untuk menuntaskan skandal dari mantan jaksa tersebut, dibutuhkan kekuatan besar, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, mengatakan jika Presiden harus ambil bagian dari kasus ini, agar ada intervensi yang baik, mengingat saat ini akibat skandal Jaksa Pinangki, telah merusak citra penegak hukum Kejaksaan RI.
“Kita membutuhkan campur tangan Presiden, karena hal ini berkaitan dengan citra penegakan hukum di Indonesia, terutama institusi Kejaksaan. Apabila hal ini tidak diselesaikan dengan baik, justru akan membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan penegak hukum," tutur David.
Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus
David kemudian menyentil pernyataan Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2020, di mana saat ini disebutkan jika kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan wajah kepastian hukum di mata rakyat Indonesia.
David juga mengaku jika dirinya sangat pesimis Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi di skandal Jaksa Pinangki ini. Hal ini sebenarnya sudah terlihat jelas, saat muncul pernyataan kejaksaan yang mempersoalkan pertanyaan wartawan karena dianggap selalu menanyakan tentang Pinangki.
ADVERTISEMENT
"Sikap pasif JPU dalam menanggapi putusan banding Pinangki yang akhirnya mendiskon hukuman 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, juga jadi alasan pesimistis kasasi akan diajukan. Apalagi, hukuman sudah sesuai dengan tuntutan JPU pada tingkat pertama," tutur David.
David kemudian membandingkan kasus yang menimpa Pinangki dengan Urip Tri Gunawan yang sama-sama jaksa atau penegak hukum. Penanganan kedua kasus itu menurutnya sangat berbeda, karena nama-nama yang terungkap ketika Pinangki diperiksa tidak dikenai sanksi etik atau dibawa ke pengadilan. Sebaliknya, justru mendapat promosi jabatan.
Sementara dalam kasus Urip, kata David, nama-nama yang terungkap baik dalam pemeriksaan Jamwas dan pengadilan dikenai sanksi, baik secara etik maupun secara pidana. Bahkan mereka yang dikenai sanksi etik pada kasus Urip sampai pada tingkat Jaksa Agung Muda.
ADVERTISEMENT
"Semoga pak Presiden mau mendengar aspirasi ini dan konsisten dengan pernyataannya soal wajah kepastian hukum di mata rakyat Indonesia," tutur David kembali.
anes tumengkol