Pria Bitung yang Aniaya Ibu Kandung Juga Serang Polisi Saat Akan Ditahan

Konten Media Partner
15 Mei 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi senjata tajam jenis parang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senjata tajam jenis parang.
ADVERTISEMENT
BITUNG – Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan jika polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap SN (47), seorang pria asal Kota Bitung yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, serta menembak tetangganya dengan senapan angin, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
Tindakan tegas polisi ini tak lepas dari perangai SN, yang mengamuk sambil membawa senapan angin dan senjata tajam jenis pisau dan parang saat hendak ditahan.
Tak hanya itu, SN juga melakukan penyerangan terhadap para petugas kepolisian yang mengakibatkan Kasat Samapta Polres Bitung, AKP Julius Korompis mengalami luka di kaki kiri, dan Kanit Turjawali, IPDA Ferry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan.
"Sekitar pukul 12.45 WITA petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku, namun pelaku tetap melawan hingga diberikan tindakan tegas," kata Jules.
Jules mengatakan, saat ini dua petugas yang diserang oleh pelak SN sudah mendapatakan penanganan medis dan dilakukan rawat jalan.
Lanjut menurut Jules, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, sub pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan.
ADVERTISEMENT
“Selain itu ada pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan karena melawan petugas," kata Jules kembali.
febry kodongan