Pria Paruh Baya di Talaud Diamankan Polisi Usai Diduga Cabuli Perempuan 14 Tahun

Konten Media Partner
16 Oktober 2022 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
ADVERTISEMENT
TALAUD - Diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, FS (47) seorang pria paruh baya asal Kecamatan Kalongan, Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Rabu (12/10) sore sekitar pukul 16.00 Wita ini, membuat korban menjadi trauma. Apalagi, kejadian tersebut terjadi di rumah korban.
Informasi yang dirangkum, kejadian itu berawal ketika korban yang sedang sendirian di rumahnya, tiba-tiba didatangi pelaku FS dan menerobos masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong paksa pintu dapur.
Korban yang dicabuli oleh pelaku, sempat ingin diberikan uang Rp 50 ribu oleh pelaku. Namun, oleh korban dia menolaknya dan terus menangis karena telah dicabuli.
Korban kemudian mengadukan kejadian itu kepada neneknya yang baru saja pulang dari berkebun. Saat itu juga, korban diantarkan keluarganya untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Lirung.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Lirung langsung meresponsnya dan melakukan penyidikan serta akhirnya menangkap pelaku FS di rumahnya di Kecamatan Kalongan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kasus ini. Dikatakannya, pihak Polsek Lirung dengan cepat merespons kasus itu dan sudah menangkap pelaku.
“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Lirung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jules.
manadobacirita