Razia Masker, Ini yang Perlu Diperhatikan Pemerintah Menurut Pengamat Sosial

Konten Media Partner
21 September 2020 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang anak diberikan masker oleh petugas lapangan di Kota Bitung, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak diberikan masker oleh petugas lapangan di Kota Bitung, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Razia masker yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Manado dengan tujuan menekan angka penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait razia termasuk sanksi yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Pengamat sosial Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka mengatakan, ada dua hal yang wajib untuk diperhatikan pemerintah saat pelaksanaan razia masker. Satu adalah sosialisasi maksimal kepada masyarakat dan kedua yakni pembekalan SDM petugas lapangan dengan baik, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tumbelaka mengatakan, sosialisasi yang maksimal penting agar masyarakat tidak kaget dengan razia yang dilaksanakan. Menurutnya, jika sosialisasi sudah dilakukan dengan baik, niscaya pelanggaran yang akan ditemui juga bisa nol kasus.
"Sosialisasi itu penting agar supaya masyarakat tahu dan paham jika ada razia penerapan protokol kesehatan. Ini juga sekaligus mendidik masyarakat agar patuh dengan aturan yang ada demi kebaikan semua," tutur Tumbelaka.
Sementara yang kedua menurut Tumbelaka adalah kualitas SDM dari petugas lapangan. Menurutnya, jika hanya diterjunkan tanpa dibekali dengan sikap dan attitude yang baik, niscaya yang terjadi justru bukan seperti yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
Lanjut menurut anak mantan Gubernur Sulut, Frits Tumbelaka ini, mekanisme pemberian sanksi pun harus dilakukan beberapa tahap. Hal ini agar ada pendidikan yang baik kepada masyarakat.
"Jadi ada langkah pembinaan dulu. Jika ada oknum warga melanggar, maka diberikan masker, lalu diingatkan. KTP dan surat keterangan diri dicatat dan dimasukan data base dan minta surat pernyataan tidak akan mengulangi. Jika yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan maka harus dikenakan sanksi sesuai yang telah diatur," tutur Tumbelaka kembali.
Oktaviana Mundung