Razia Masker, Warga Tak Taat Akan Dipakaikan Rompi Bertulis Orang Kepala Batu

Konten Media Partner
20 September 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rompi Orange bertuliskan Orang Kepala Batu diperkenalkan Wali Kota Manado. Rompi ini akan digunakan warga yang terjaring razia masker (foto: istimewa/allen sumerah)
zoom-in-whitePerbesar
Rompi Orange bertuliskan Orang Kepala Batu diperkenalkan Wali Kota Manado. Rompi ini akan digunakan warga yang terjaring razia masker (foto: istimewa/allen sumerah)
ADVERTISEMENT
MANADO - Rompi berwarna orange dengan tulisan besar Orang Kepala Batu serta tulisan kecil Tidak Pakai Masker, akan dipakaikan ke warga Kota Manado yang terjaring dalam razia masker yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Rompi ini telah diperkenalkan oleh Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut untuk mendukung Peraturan Wali Kota Manado nomor 24 Tahun 2020 tentang, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, Yohanis Waworuntu mengatakan, penggunaan rompi orange Orang Kepala Batu untuk warga yang tidak taat protokol kesehatan juga akan diikuti dengan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di sekitar lingkungan tempat dirinya melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Nantinya mereka juga akan dicatat datanya, sehingga jika di kemudian hari terjaring lagi, akan ada sanksi lain yang menyusul," tutur Waworuntu.
Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Manado nomor 24 Tahun 2020, diatur tentang pengenaan sanksi baik untuk perorangan maupun untuk pelaku usaha di Kota Manado yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Pada Bab V yang mengatur tentang sanksi pasal 7, diatur jika perorangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif dengan nominal paling banyak Rp 100 ribu per orang.
Untuk pelaku usaha, denda administratif yang dikenakan berjumlah Rp 500 ribu, dimana juga ada dua klausul tambahan berupa penghentian sementara operasional usaha hingga ke pencabutan izin usaha.
manadobacirita