Razia Minuman Keras di Dumoga Utara, Polisi Sita 62 Liter Cap Tikus

Konten Media Partner
15 Juli 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menyita minuman keras jenis cap tikus yang dikemas di jeriken.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menyita minuman keras jenis cap tikus yang dikemas di jeriken.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BOLMONG - Sebanyak 62 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus disita oleh Polsek Dumoga Utara saat menggelar razia di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Humas Polres Bolmong, IPTU H Mantiri mengatakan razia dilakukan di beberapa warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa mengantongi izin penjualan.
“Razia dilakukan di empat warung. Di Desa Tumokang Timur dan Tumokang Baru masing-masing ada satu warung yang dirazia, kemudian di Desa Mopugad Selatan ada dua warung,” ujar Mantiri.
Lanjutnya, barang bukti miras yang ditemukan adalah jenis cap tikus dalam kemasan botol bekas air mineral maupun jeriken.
“Barang bukti yang ditemukan totalnya sekitar 62 liter cap tikus, kemudian diamankan di Mapolsek Dumoga Utara untuk diproses lanjut,” ujarnya.
Mantiri menambahkan, razia miras serupa akan terus digencarkan Polres Bolmong dan seluruh Polsek jajaran dengan alasan pengaruh miras bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, dan kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Razia miras ini terus kami tingkatkan untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” kata Mantiri kembali.
manadobacirita