Remaja 14 Tahun di Tomohon Cabuli Temannya

Konten Media Partner
26 Juli 2019 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan
ADVERTISEMENT
FK, remaja berusia 14 tahun asal Kota Tomohon, Sulawesi Utara, berbuat cabul terhadap EH yang berusia 16 tahun. Akibat perbuatannya itu, FK dilaporkan orang tua korban ke Kepolisian Resor Tomohon.
ADVERTISEMENT
Adapun kejadian pencabulan terjadi pada sekitar pukul 22.30 WITA, Minggu (21/7). Saat itu, FK mengajak EH untuk jalan-jalan. Rupanya FK membawa EH ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Tomohon.
Di tempat itulah, FK mencabuli EH. Setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian EH menceritakan perilaku bejat FK tersebut kepada orang tuanya. Saat diceritakan, orang tua EH lantas melaporkan FK ke Polres Kota Tomohon.
FK tak berkutik saat ditangkap tim Resmob di bawah pimpinan Kanit Buser Bripka Bima Pusung saat tengah bekerja di lokasi perkebunan Tara-Tara.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait SIK, melalui Kasat Reskrim, Ikhwan Sukri SH SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Sukri, pelaku masih diamankan di markas Polres Tomohon dan dimintai keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Tentu ada proses yang sesuai dengan aturan terkait kasus ini. Tapi, untuk FK kami masih amankan di mapolres," kata Sukri.
Marcelino T