Residivis Curanmor di Bitung Ditangkap Polisi, Kali Ini karena Kasus Cabul

Konten Media Partner
20 November 2023 0:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BITUNG - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), pria berinisial AT (27), lagi-lagi diamankan oleh polisi dalam hal ini Tim Resmob Polres Bitung.
ADVERTISEMENT
Namun, penangkapan AT bukan karena kasus curanmor lagi, tapi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal itu. Menurutnya, tersangka diamankan di Kecamatan Girian Kota Bitung, Kamis (16/11) lalu.
Dikatakan Iwan, dugaan aksi pencabulan terhadap korban dilakukan dengan cara membujuk rayu, di mana korban awalnya dijemput lalu mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
“Pada hari Kamis (16/11) sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke suatu tempat di bawah jembatan jalan tol. Di tempat itu diduga tersangka melakukan pencabulan,” kata Iwan.
Kejadian itu kemudian diketahui oleh keluarga korban, yang akhirnya memilih untuk melaporkan tindakan tersangka ke Polres Bitung, agar diproses hukum sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, diketahui tersangka AT ini adalah seorang residivis kasus curanmor pada tahun 2016.
"Selain itu, ketika ditangkap, polisi mendapatkan sebuah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang tersangka. ujar Iwan kembali.
manadobacirita