Residivis Kasus Pencurian di Bitung Kembali Ditangkap Polisi, Tak Kapok Berulah

Konten Media Partner
21 Maret 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivis kasus pencurian di Kota Bitung yang kembali diamankan polisi karena melakukan perbuatan yang sama. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Residivis kasus pencurian di Kota Bitung yang kembali diamankan polisi karena melakukan perbuatan yang sama. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
BITUNG - Seorang residivis kasus pencurian di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), kembali ditangkap oleh tim resmob Polres Bitung. RM (23), ditangkap di wilayah Madidir Ure, Kompleks Sari Cakalang usai dilaporkan kembali melakukan kasus serupa.
ADVERTISEMENT
Pelaku RM ini seolah tak pernah kapok, karena dirinya sudah tiga kali masuk penjara dan baru saja selesai menjalani hukuman dari Lapas Tewaan Bitung, dan bebas pada Minggu (10/3) baru-baru ini.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, mengatakan jika RM dilaporkan ke Polsek Matuari oleh Jermia, seorang karyawan BUMD.
“Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario, laptop Asus, speaker kecil dan uang tunai Rp 200.000,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku jika barang-barang hasil curian itu sudah dijualnya. Laptop dijualnya seharga Rp 550 ribu dan sepeda motor dijual seharga Rp 3 juta.
Adapun alasan dia melakukan pencurian adalah motif ekonomi. Namun, uang dari hasil penjualan barang-barang milik korban, ternyata setelah diselidiki dipakai untuk berhura-hura dan memenuhi kebutuhan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Uang hasil penjualan tersebut dibelikan celana, kaus, sendal dan sisa uang digunakan untuk hura-hura,” kata Iwan kembali.
manadobacirita