Rumah Makan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Tengah Pandemi Corona

Konten Media Partner
1 November 2020 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan salah satu rumah makan di Kabupaten Minahasa Utara, melayani pelanggan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan untuk memenuhi protokol kesehatan ketat
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan salah satu rumah makan di Kabupaten Minahasa Utara, melayani pelanggan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan untuk memenuhi protokol kesehatan ketat
ADVERTISEMENT
MANADO - Rumah makan di wilayah Sulawesi Utara menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi corona ini. Tempat dan sabun cuci tangan diletakan di setiap pintu masuk rumah makan. Pengaturan jarak meja antar satu dengan yang lainnya juga memperhatikan standar social distancing.
ADVERTISEMENT
Sempat ditutup di awal-awal pandemi corona berlangsung, kegiatan rumah makan yang ada di Sulawesi Utara kembali dibuka. Salah satu yang harus diperhatikan saat membuka aktivitas rumah makan di tengah pandemi adalah protokol kesehatan yang ketat.
Penyediaan tempat cuci tangan di pintu masuk, pengaturan jarak meja makan begitu diperhatikan. Tak hanya itu, para pengunjung pun diminta untuk tetap menggunakan masker sebelum menu disajikan dan siap untuk disantap.
"Kami ikut petunjuk dari pemerintah. Lebih baik ikut protokol kesehatan yang ketat daripada kembali tutup karena kelalaian kita bersama," ujar Samuel, salah satu pemilik rumah makan di Kota Manado.
Tak hanya di Kota Manado, rumah makan di Kabupaten Minahasa Utara juga menerapkan protokol kesehatan ketat. Desly, penanggung jawab Rumah Makan Zero Point Sukur, Airmadidi, mengaku jika terus memberikan pemahaman kepada para pengunjung untuk tetap mengatur jarak dan mencuci tangan ketika baru mau masuk ke dalam rumah makan.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin agar semua saling melindungi, sehingga kami tak henti-hentinya bilang ke pelanggan untuk menaati protokol kesehatan," ujar Desly.
Tak hanya berlaku untuk pelanggan, para karyawan juga wajib menerapkan prosedur protokol kesehatan. Penggunaan masker, face shield dan sarung tangan higienis diberlakukan.
"Kita juga menjaga kebersihan seluruh karyawan. Wajib mencuci tangan setiap melayani pelanggan diharuskan untuk karyawan," kata Desly kembali.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan kesempatan untuk usaha kembali dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Khusus untuk rumah makan, pengurangan jumlah meja agar memenuhi standar jaga jarak juga diberlakukan.
Bagian Kehumasan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong menyebutkan, penerapan protokol kesehatan merupakan kewajiban dari seluruh pelaku usaha yang ingin beraktivitas di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
"Protokol kesehatan 3M wajib diberlakukan. Satgas COVID-19 daerah juga sewaktu-waktu akan melakukan inspeksi untuk memeriksa penerapan hal tersebut," kata Kumendong kembali.
febry kodongan