Rumah Sakit Kalooran Amurang Bantah 'Covidkan' Pasien: Swab Antigen Positif

Konten Media Partner
23 Juli 2021 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan RS Kalooran, Yoan Manoppo, saat menunjukan buku KMK yang menjadi acuan mekanisme pemeriksaan pasien RS Kalooran Amurang.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan RS Kalooran, Yoan Manoppo, saat menunjukan buku KMK yang menjadi acuan mekanisme pemeriksaan pasien RS Kalooran Amurang.
ADVERTISEMENT
MINSEL – Pihak rumah sakit Kalooran di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, membantah jika pihaknya telah 'mengcovidkan' pasien yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan pihak rumah sakit, untuk mengklarifikasi informasi yang beredar dan memicu terjadinya aksi perampasan jenazah corona, hingga nekat menggali kuburan, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan RS Kalooran, Yoan Manoppo, mengatakan jika kondisi pasien saat dibawa Senin (19/7) lalu, dalam kondisi tidak sadarkan diri. Waktu akan dirawat, pihaknya menurut Yoan, terlebih dahulu melakukan screening COVID-19, sesuai regulasi di semua rumah sakit.
"Dari hasil rekam medis, pasien tersebut mengidap hipertensi. Pasien itu kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen, dan hasilnya positif. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 01.07/MENKES/446/2021, maka pasien tersebut sudah terbukti terkonfirmasi positif COVID-19. Hal itu sudah sesuai kriteria B untuk Rapid Antigen," ujar Yoan.
ADVERTISEMENT
Yoan mengatakan, beberapa jam mendapat perawatan, pasien itu meninggal dunia. Dan sesuai dengan aturan, pihak RS Kalooran lantas menyampaikan kepada keluarga pasien, hasil pemeriksaan bahwa almarhumah terindikasi COVID-19 dan harus dimakamkan sesuai protap COVID-19.
"Adapun yang menyampaikan hasil rekam medis kepada keluarga pasien, adalah Dokter jaga yakni Reza, yang juga menangani pasien itu. Kami mengedukasi keluarga dalam hal ini istri pasien, dan menunjukan hasil pemeriksaan swab antigen. Jadi tidak pernah menambah-nambahkan, yang tidak COVID-19 dibilang COVID-19,” ujar Yoan.
Namun, saat dokter menyampaikan bahwa jenazah harus dimakamkan sesuai protap COVID-19, beberapa orang justru tidak menerima hasil diagnosa pasien. Tarik ulur kemudian terjadi di ruang Unit Gawat Darurat (UGD).
Bahkan, akibat tindakan keluarga yang menjaga pintu masuk ke ruangan tempat peti jenazah berada, para petugas tidak bisa lagi menuju ke ruangan, dan akhirnya diviralkan dengan narasi jika peti jenazah tersebut hanya ditaruh di depan UGD.
ADVERTISEMENT
Yoan juga menyayangkan adanya beberapa oknum yang mengatakan jika pasien meninggal karena penyakit jantung, seolah-olah mereka adalah ahli kesehatan yang paham dengan penyakit seseorang. Menurut Yoan, secara jelas jika penyakit dari pasien adalah tekanan darah tinggi atau hipertensi.
Lanjut dikatakannya, seluruh mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan aturan KMK nomor HK 01.07/MENKES/446/2021, termasuk melakukan pemeriksaan swab antigen untuk semua pasien, baik berstatus gejala COVID-19 maupun yang non COVID-19.
“Sejak adanya pandemi COVID-19, semua pasien yang akan rawat inap, yang bergejala (COVID-19) ataupun tidak, wajib melakukan pemeriksaan swab antigen. Kalau pasien rawat jalan, jika ada gejala COVID-19, itu juga kami swab antigen,” ujar Yoan kembali.
Sekadar diinformasikan, Senin (19/7) lalu, terjadi upaya perampasan jenazah corona di Kabupaten Minsel, tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tumpaan II, Kecamataan Tumpaan. Puluhan orang yang diduga keluarga dari jenazah, mengamuk saat jenazah akan dikuburkan dengan protokol COVID-19.
ADVERTISEMENT
Akibat aksi itu, polisi sampai harus menurunkan satu pleton personil untuk menenangkan massa. Dengan pengeras suara, pihak kepolisian juga menyatakan bisa memproses warga yang melakukan aksi hingga menggali tanah kuburan tempat jenazah akan dimakamkan.
febry kodongan