Satpol PP Jaring 26 Warga Manado Tak Gunakan Masker Saat Beraktivitas

Konten Media Partner
28 Oktober 2020 8:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pusat Kota Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pusat Kota Manado.
ADVERTISEMENT
MANADO - Satpol PP Provinsi Sulawesi Utara dibantu aparat TNI dan Polri berhasil menjaring 26 warga yang tidak memakai masker saat pelaksanaan operasi Yustisi di Kota Manado, Selasa (27/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ke-26 warga yang tak taat protokol kesehatan pencegahan penyebaran corona ini kemudian diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan lafal Pancasila, sebelum kemudian diberikan masker dari tim untuk segera digunakan.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2020, memang tidak ada sanksi administrasi berupa denda yang diberikan. Untuk itu, saat ini masih bersifat sanksi sosial saja," kata Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Fransiskus Sule, Rabu (28/10) pagi ini.
Sule mengatakan pihaknya untuk saat ini masih memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami juga tentu membagikan masker gratis yangsanksi baru bersifat mengucapkan pancasila dan menyuru menyanyi lagu kebangsaan sesudah itu diberikan masker yang disiapkan dari dinas kesehatan provinsi," ujarnya Sule.
ADVERTISEMENT
Sementara, operasi yustisi ini sendiri digelar hingga tiga kali dalam sehari yakni pada pagi hari, sore hari dan malam hari."
"Tempat-tempat operasi juga berbeda-beda dan ditentukan secara random," tutur Sule kembali.
febry kodongan