Satu Tersangka Kasus Politik Uang, Caleg DPRD Sulut Dapil Manado
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut), telah melimpahkan berkas enam orang tersangka kasus Politik Uang atau Money Politics pada Pemilu 2024 ke Kejaksaan. Keenam tersangka ini adalah FA, HP, JW, SH, RM dan JL.
ADVERTISEMENT
Dari enam berkas tersangka itu, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas untuk tersangka JL atau istilahnya masih P19. Polda Sulut, menjanjikan akan secepatnya melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan dan sesegera mungkin melimpahkan ke Tahap II.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan jika penetapan JL yang merupakan caleg tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti.
“Tersangka adalah Caleg dari daerah pemilihan Kota Manado. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti,” kata Irwan dalam konferensi pers, Selasa (27/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan jika para tersangka termasuk caleg JL akan dijerat dengan pasal 523 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama empat tahun, dan denda paling banyak Rp 48 juta," ujar Gani.
Adapun kasus politik uang atau money politics ini terungkap ketika Satgas Money Politics Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW saat membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka JL pada Pemilu 2024.
FA dan JW tertangkap tangan bersama uang tunai Rp 125.900.000, handphone, amplop, buku kuitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama JL, oknum Caleg DPRD Sulut Dapil Manado.
ADVERTISEMENT
manadobacirita