Sejumlah Oknum Diduga Debt Collector Dijadikan Tersangka

Konten Media Partner
18 Juni 2019 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kalah di Sidang Praperadilan Melawan Polres Minahasa

Suasana sidang praperadilan yang diajukan sejumlah oknum diduga debt collector terhadap Polres Minahasa di Pengadilan Negeri Minahasa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang praperadilan yang diajukan sejumlah oknum diduga debt collector terhadap Polres Minahasa di Pengadilan Negeri Minahasa
ADVERTISEMENT
Upaya Praperadilan terhadap Kepolisian Resort (Polres) Minahasa, yang dilakukan sejumlah oknum diduga Debt Colector di Kabupaten Minahasa terkait dengan status penetapan tersangka kepada mereka, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (18/6), Hakim Praperadilan Paul Pane SH, MH, menolak seluruh dalil dan permohonan para pemohon masing-masing ALU alias Arsel, JD alias Jerry, CW alias Chris, NW alias Novel dan EM alias Edgar.
Kelimanya diduga sebagai Debt Colector, telah dijadikan tersangka tindak pidana penarikan secara paksa yang disertai ancaman kekerasan/pemerasan atas objek fudicia dalam hal ini 1 unit mobil.
Penarikan tersebut oleh pihak kepolisian dianggap sebagai upaya melawan Hak/hukum. Berdasarkan hal tersebut, juga dalil pasal 368 KUH Pidana, akhirnya pihak Polres Minahasa, menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
Polres Minahasa sendiri dalam sidang Praperadilan tersebut, dikuasakan kepada AKP Muhamad Fadli SIK yang juga Kasat Reskrim, Ipda Afdal Rizal, Aiptu Jusak Buluran, Aipda Zulfikri Darwis, Bripka Vicky Katiandagho dan Brigadir Rolandi Kumenang.
ADVERTISEMENT
Pasca putusan ini, kasus ini kembali dilanjutkan dan hari itu juga dinaikan status ke tahap 2, yakni kelima tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
"Benar jika hakim menolak upaya praperadilan para pemohon yang juga merupakan tersangka dalam kasus penarikan paksa kendaraan. Mereka ini langsung dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK.
marcelino t