Sekda Pastikan Lahan Puskesmas Tagulandang di Balehumara Milik Pemkab Sitaro

Konten Media Partner
26 Juni 2020 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Herry Bogar
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Herry Bogar
ADVERTISEMENT
SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) meminta agar masyarakat tidak mempolemikan persoalan status tanah yang kini telah berdiri bangunan Puskesmas Tagulandang di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, legalitas akan tanah yang telah didirikan fasilitas kesehatan tersebut, telah lengkap dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten, sebagai dasar untuk mendirikan bangunan milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat yakni Puskesmas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Herry Bogar menjelaskan jika lahan tersebut, awalnya merupakan hibah dari Sinode GMIST ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kala itu, karena akan dibangun puskesmas.
Menurut Bogar, pada tahun 2007, Kabupaten Sitaro kemudian menjadi daerah otonom, yang kemudian menindaklanjuti hibah tersebut dari pihak GMIST Imanuel, Balehumara ke Pemkab Kepulauan Sitaro dan bukan lagi ke Pemkab Sangihe.
"Dengan proses hibah tertuang dalam Berita Acara Komisi Hibah Tanah Pekarangan Register Nomor:7103.01.201.6/11/X/2007," kata Bogar.
Lanjut menurut Bogar, dalam kesepakatan hibah yang berlangsung pada 23 Oktober 2007, Ketua Jemaat GMIST Imanuel Balehumara mewakili Resort GMIST Tagulandang dan Jemaat GMIST Imanuel Balehumara yang ditunjuk rapat istimewa Majelis Jemaat telah sepakat menyerahkan atau menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah, melalui Camat Tagulandang.
ADVERTISEMENT
"Ada juga surat pernyataan persetujuan majelis GMIST Jemaat Imanuel Balehumara yang dilampirkan untuk melengkapi Berita Acara Hibah tersebut. Ada juga daftar hadir Rapat Istimewa Majelis GMIST, Surat Pernyataan Bersama, gambar situasi mengenai bidang tanah pekarangan yang dibangun Puskesmas Tagulandang, Surat Keterangan Pengumuman dan Pengumuman, dan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT)," kata Bogar.
Bogar mengaku, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi ulang dengan Sinode GMIST, sebagai upaya mencari solusi terbaik, dimana komunikasi ini sudah berlangsung sejak Desember 2019 lalu. Hanya saja, belum ditindaklanjuti, karena pemerintah daerah masih fokus dalam upaya pencegahan virus corona.
"Koordinasi dengan pihak Sinode GMIST dilakukan lagi. Nanti kita lihat perkembangan bagaimana ke depan. Apabila dalam pertemuan nanti tidak ditemui kata sepakat, maka pemerintah daerah mengikuti pada proses selanjutnya dalam hal ini pengadilan yang akan memutuskan," tutur Bogar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bogar juga mengimbau masyarakat harus selektif saat menerima informasi, sehingga tidak termakan dengan isu yang tidak jelas, sehingga bisa menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
"Atas nama pemerintah daerah, saya sangat berharap warga menyaring semua informasi yang diterima. Kalau belum jelas, usahakan jangan berkomentar lebih. Apalagi untuk persoalan ini, lahan itu berdiri bangunan untuk fasilitas kesehatan, fasilitas demi kepentingan warga masyarakat pada umumnya, untuk kita semua," katanya kembali.
franky salindeho