Selang 2 Bulan, Polres Manado Tangkap 4 Pengguna dan 1 Bandar Narkoba

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 0:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengedaran narkoba
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengedaran narkoba
ADVERTISEMENT
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Manado, selang bulan Agustus hingga September 2019, berhasil menangkap 5 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan dalam press rilis yang digelar di markas Polresta Manado, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Dari kelima tersangka yang diamankan, ada seorang perempuan yang ikut diamankan. CAM (23) warga Kota Manado, Sulawesi Utara, bersama dengan 4 lelaki masing-masing WG (21), FP (20), RM (21), ketiganya warga Manado dan AA (27) dari Kabupaten Kepulauan Sitaro, ditangkap di Kota Manado, bulan Agustus dan September 2019.
CAM sendiri yang ditangkap pada September lalu di salah spa yang ada di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, ternyata sering bertindak sebagai bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menemukan 46 paket sabu di tempat milik CAM.
"Modusnya untuk menyimpan 46 paket narkotika jenis sabu ini, dengan memasukannya di plastik bening, sebelum kemudian diletakan di dalam kardus pembungkus DVD player yang hanya diletakan begitu saja di dalam kamarnya.
ADVERTISEMENT
"Namun, oleh petugas berhasil diungkap," ujar Bawensel.
Ditegaskan Bawensel, khusus untuk perempuan CAM dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, untuk empat tersangka masing-masing WG, FP, RM dan AA, ditangkap di jalan Eklesia, Desa Sea Dua Tumpengan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
"Anggota mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis shabu yang diisi di dalam plastik bening dengan berat 0,14 gram, satu buah bong (alat hisap), satu bua pipet kaca, satu buah korek api, satu buah handphone dan satu buah tas," ujar Bawensel.
viana/manadobacirita