Selang Februari, Pemerintah Manado Segel 20 Tempat Usaha tak Berijin
ADVERTISEMENT
PEMERINTAH Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Manado, selang bulan Februari telah menutup 20 tempat usaha yang tidak memiliki ijin.
ADVERTISEMENT
"Hari Selasa (26/2) kemarin, ada 7 lokasi yang kita sidak dan hasilnya ada bangunan yang belum ada IMB sudah membangun sehingga kita segel. Begitupun dengan tempat SPA yang ada juga disegel," ujar
Kepala bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengkajian, Steven Runtuwene, Rabu (27/2).
Menurut Runtuwene, target pihaknya memang memeriksa tempat usaha dan bangunan yang belum memiliki izin baik itu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin usaha.
Tempat usaha yang diperiksa sendiri adalah restoran, rumah makan, hingga tempat pijat tradisional dan SPA.
"Penyegelan sendiri dilakuan untuk memberi efek jera kepada para pengusaha yang tidak patuh terhadap peraturan yang ada," kata Runtuwene kembali.
ridwan (kontributor)