Sempat Bebas, Pelaku Coblos 2 Kali di Tomohon Divonis Bersalah

Konten Media Partner
29 Mei 2019 22:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa LSW alias Lucki tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan yang memberikannya hukuman 1 bulan penjara, akibat melakukan pencoblosan surat suara dua kali di TPS berbeda saat Pemilu 17 April 2019 lalu
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa LSW alias Lucki tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan yang memberikannya hukuman 1 bulan penjara, akibat melakukan pencoblosan surat suara dua kali di TPS berbeda saat Pemilu 17 April 2019 lalu
ADVERTISEMENT
LSW alias Lucki warga Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, akhirnya divonis 1 (satu) bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Manado, atas tindakannya melakukan pencoblosan dua kali saat Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April lalu.
ADVERTISEMENT
Putusan ini sendiri merupakan putusan banding dengan Nomor 38/PID.SUS/2019/PT.MND tertanggal 28 Mei 2019, setelah sebelumnya, terdakwa Lucki sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tondano.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 516 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di dua TPS," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tomohon, Dian Subdiana, Rabu (29/5).
Subdiana didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Andrianto, menjelaskan, atas perbuatannya itu, terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sejumlah Rp2 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, memvonis bebas terdakwa Lucky. Namun, Tim JPU Kejari Tomohon melakukan banding dimana hasilnya, Pengadilan Tinggi akhirnya memvonis jika terdakwa Lucky memang terbukti bersalah.
marcelino t