Sempat Ditahan Agensi, TKI Asal Minahasa Berhasil Dipulangkan

Konten Media Partner
16 Mei 2019 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak BP3TKI Manado saat melakukan klarifikasi terkait dengan Tenaga Kerja yang diberangkatkan secara illegal ke Malaysia
zoom-in-whitePerbesar
Pihak BP3TKI Manado saat melakukan klarifikasi terkait dengan Tenaga Kerja yang diberangkatkan secara illegal ke Malaysia
ADVERTISEMENT
Sempat terlunta-lunta di Malaysia karena ditahan agensi, Leyna Deti Warangkiran (29), warga Desa Kanonang V Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, berhasil kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI Kuala Lumpur dan BP3TKI Manado.
ADVERTISEMENT
Warangkiran sendiri merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia yang ingin mengadu nasib di Malaysia. Sayangnya, karena alasan tengah hamil, dirinya pun tak kunjung mendapatkan ijin kerja di negara jiran tersebut.
Kerumitan pun terjadi, saat dirinya yang tak kunjung mendapatkan ijin kerja, meminta untuk dipulangkan. Agensi yang menaunginya, meminta uang ganti rugi sebesar RM3.000 atau setara Rp9.750.000.
Kejanggalan mulai terlihat ketika dirinya terus diintimidasi untuk segera membayar uang ganti rugi. Apalagi, ketika Warangkiran melakukan konfrontir kepada agensi, mengingat paspor yang digunakan oleh Warangkiran ternyata adalah paspor wisata bukan tenaga kerja.
"Saya ini awal diajak sepupu kerja di Malaysia dan diimingi gaji tinggi dan akan bekerja dengan legal. Tapi ternyata tidak demikian," kata Warangkiran, Kamis (16/5) saat diwawancarai BP2TKI Manado.
ADVERTISEMENT
Beruntung, menurut Warangkiran, saat para petugas agensi lengah, dia berhasil melarikan diri dan sampai ke KBRI Malaysia dan meminta perlindungan.
Dirinya akhirnya berhasil dibawa ke manado dan dijemput oleh tim perlindungan BP3TKI Manado untuk langsung dipulangkan ke rumah yang bersangkutan di Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Manado Sutrisno mengatakan bahwa BP3TKI Manado menerima surat pemberitahuan kepulangan Leyna dari KBRI Malaysia pada tanggal 14 Mei 2019.
“Suratnya langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penjemputan dan pemulangan langsung ke desa asal yang bersangkutan,” ujar Sutrisno.
Sebelumnya menurut Sutrisno, seminggu sebelum menerima surat pemberitahuan kepulangan, keluarga yang bersangkutan telah melaporkan kesulitan anak mereka di Malaysia kepada BP3TKI Manado.
ADVERTISEMENT
Namun, karena Leyna tidak memiliki informasi yang jelas terkait PT yang memberangkatkan di Indonesia serta agen di Malaysia, maka dari itu Sutrisno menyarankan kepada keluarganya agar langsung melapor ke KBRI di Kuala Lumpur.
"Ini kasus kesekian kali dan kami terus mewanti kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri ikuti prosedur yang legal jangan ilegal," kata Sutrisno kembali.
bhansu (kontributor)