Sindikat Narkoba di Lapas Manado Terungkap, Pemasok dari Singkawang

Konten Media Partner
17 September 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus narkoba yang beredar di Lapas Manado Kelas II A Manado bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus narkoba yang beredar di Lapas Manado Kelas II A Manado bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (17/9) menggelar konferensi pers terkait dengan pembongkaran jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, yang terintegritas dengan pemasok dari Singkawang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulawesi Utara, juga menghadirkan para pelaku masing-masing NM alias Oping warga Kelurahan Wonasa, AM alias Agap (35) warga Kelurahan Gogoman, HS alias Hengky (37) warga Kelurahan Singkawang Barat dan QB alias Qomar warga Kelurahan Mogolaing.
Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wigiyanto saat konferensi pers, pengungkapan kasus diawali pada Kamis (29/8), dimana Tim Subdit III dipimpin oleh AKBP Deifen S Welang, menerima informasi dari Lapas Kelas IIA Manado, jika telah ditemukan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu.
Dikatakan Wigiyanto, narkoba tersebut ada dalam barang titipan milik AB yang datang menjenguk NM alias Oping. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, AB kemudian ditahan oleh pihak Lapas sebelum diserahkan ke Tim Subdit III.
ADVERTISEMENT
“Setalah dilakukan pemeriksaan, AB mengaku barang titipan akan diserahkan pada napi NM alias Oping. Selanjutnya itu napi NM alias Oping diinterview. Ia kemudian mengaku narkoba tersebut dipesan napi berinisial AM alias Agap, lewat perantara seorang napi berinisial HS alias Henky," kata Wigiyanto.
"Narkotika jenis sabu ini sendiri dipesan dari Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Setelah pengakuan ini, ketiga narapidana ini kemudian langsung diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,92 gram,” ujar Wigiyanto kembali.
Tak berhenti disitu, tim Dirserse Narkoba terus melakukan pengembangan kasus ini. Alhasil, Kamis (5/9), satu orang tersangka kembali ditangkap. QB alias Qomar, warga Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Qomar sudah empat kali mendapat kiriman dari Singkawang, Kalimantan Barat," kata Wigiyanto.
ADVERTISEMENT
Saat mendapatkan pengakuan dari Qomar, tim kemudian bersama Qomar menuju Polsek Kota Kotamobagu dan membuka paket kiriman. Di dalam paket berisikan dua buah dodol dan di dalam dodol terselip satu paket narkotika jenis shabu.
"Rencananya paket shabu tersebut akan dibawah Qomar ke Lapas Tuminting. Barang bukti 9,65 gram,” jelas Wigiyanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun serta denda maksimum Rp8 milliar.
oktavian mundung