Sopir Ambulans Pembawa Pasien dan Jenazah Corona di Manado Tak Dapat Insentif

Konten Media Partner
22 Mei 2020 10:45 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir ambulance dan pembawa jenazah pasien corona tak masuk kriteria sebagai penerima dana bantuan insentif dari pemerintah terkait penanganan virus corona
zoom-in-whitePerbesar
Sopir ambulance dan pembawa jenazah pasien corona tak masuk kriteria sebagai penerima dana bantuan insentif dari pemerintah terkait penanganan virus corona
ADVERTISEMENT
MANADO - Salah satu yang kurang mendapatkan sorotan pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah para sopir ambulans maupun pengangkut jenazah yang bertugas di rumah sakit. Para sopir ini seakan dilupakan perannya untuk para korban COVID-19.
ADVERTISEMENT
Mereka yang harus selalu siap untuk membawa pasien dan jenazah yang harus dikuburkan dengan protokol COVID-19, rupanya juga tak dianggap memiliki peran dalam penanganan penyakit yang kini menjadi pandemi global tersebut. Salah satunya, tidak adanya nama mereka dalam pemberian insentif dari pemerintah terkait penanganan COVID-19.
Informasi yang dirangkum manadobacirita, tidak adanya insentif untuk mereka sudah disampaikan oleh pihak rumah sakit.
"Jadi semua yang terlibat dengan penanganan COVID-19, hanya sopir ambulans dan pembawa jenazah tidak dapat insentif itu," kata sumber yang minta namanya tak dipublish.
Sementara, Direktur Utama RS Prof Kandouw, dr Jimmy Panelewen membenarkan tidak adanya insentif untuk para sopir pengantar jenazah tersebut. Menurutnya, penerima insentif hanyalah para petugas kesehatan yang langsung melakukan pelayanan terhadap pasien.
ADVERTISEMENT
Menurut Panelewen, klasifikasi penerima insentif terdiri dari dokter, perawat atau bidan dan petugas kesehatan lainnya seperti petugas laboratorium yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan spesimen pasien COVID-19.
"Petugas kesehatan lainnya adalah petugas farmasi yang bertugas di ruang isolasi dan petugas radiologi. Sesuai dengan aturan, petugas ambulans tidak termasuk," ujar Panelewen.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel menyebutkan jika pemberian insentif tersebut harus memiliki SK dari rumah sakit bersangkutan sebagai petugas penunjang tenaga medis.
"Jadi yang tentukan adalah rumah sakit itu sendiri," tutur Dandel.
Oktaviana Mundung