Sosialisasi PP Nomor 82 Soal JKK, Sekda Sitaro: Aturan Ini Untungkan Pekerja

Konten Media Partner
15 Maret 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Herry Bogar bertemu dengan pihak BP Jamsostek terkait kegiatan Sosialisai Peningkatan Manfaat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 dan Sosialisasi Paritrana Award
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Herry Bogar bertemu dengan pihak BP Jamsostek terkait kegiatan Sosialisai Peningkatan Manfaat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 dan Sosialisasi Paritrana Award
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Herry Bogar, mengikuti kegiatan Sosialisai Peningkatan Manfaat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 dan Sosialisasi Paritrana Award yang diselenggarakan BP Jamsostek, di Manado.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Bogar, kegiatan ini penting, karena pemerintah daerah harus mengetahui dengan jelas isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 yang mengatur tentang peningkatan manfaat program JKK dan JKM yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
Menurut Bogar, dengan kenaikan manfaat itu, maka secara umum sangat membantu para pekerja.
“Seperti manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang dinaikkan, tentunya sangat jelas membantu para pekerja," kata Bogar.
Bogar menjelaskan, adanya kenaikan itu maka santunan pengganti upah selama tidak bekerja juga ditingkatkan nilainya menjadi 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Kemudian setelah 12 bulan pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.
"Ada juga biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta," kata Bogar.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan Paritrana Award, Bogar menyebutkan jika pemerintah daerah memiliki target menggondol prestasi itu. Meski secara umum, menurutnya, target utama pemerintah daerah bagaimana berkontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena pada prinsipnya implementasi yang baik terkait jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang paling penting,” katanya kembali.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Rolly Korengkeng, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja, Son Bogar, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, James Marthin dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Theo Umbas.
Sekadar diinformasikan, peningkatan manfaat program BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Dimana hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
ADVERTISEMENT
franky salindeho