Stop Politik Uang, Pemberi dan Penerima Terjerat Pidana Pemilu

Konten Media Partner
15 April 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukan stiker anti politik uang (foto: dokumen kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukan stiker anti politik uang (foto: dokumen kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemberi dan penerima transaksi politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, sama-sama akan mendapatkan hukuman pidana pemilu, yang berujung pada proses hukum yang akan dilakukan pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa meminta kepada para peserta politik dan juga masyarakat, untuk menghindari praktek politik uang ini.
"Tentunya, Bawaslu akan mengincar praktek politik uang menjelang tahapan pemungutan suara. Untuk itu kami imbau, setiap kontestan maupun seluruh masyarakat untuk menghindari politik uang di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini," tutur Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh, Senin (15/4).
Menurut Umboh, pihaknya akan langsung memproses praktek politik uang, jika terbukti dan memiliki dua alat bukti. Adapun dua alat bukti yang dimaksud adalah fisik yang bisa saja rekaman elektronik, serta saksi minimal dua orang.
"Bawaslu akan langsung membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Kemudian dilimpahkan ke penyidik kepolisian untuk dilakukan penyidikan paling lama 14 hari. Selanjutnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan paling lama 5 hari," kata Umboh kembali.
ADVERTISEMENT
marcelino t