Tak Netral Saat Pilkada 2020, KASN Beri Sanksi 27 ASN di Kabupaten Sitaro

Konten Media Partner
30 April 2021 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan rekomendasi sanksi terhadap ASN di Kabupaten Sitaro akibat terbukti tidak netral saat pelaksanaan Pilkada Gubernur Sulut tahun 2020
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan rekomendasi sanksi terhadap ASN di Kabupaten Sitaro akibat terbukti tidak netral saat pelaksanaan Pilkada Gubernur Sulut tahun 2020
ADVERTISEMENT
SITARO - Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sitaro dikenai sanksi disiplin. Mereka diduga melanggar netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Keputusan sanksi disiplin tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor R-1466/KASN/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN yang bersifat wajib, dan sudah merupakan keputusan final.
“Rekomendasi KASN ini wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Karena jika tidak, maka ini bisa berdampak kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujar Asisten Administrasi Umum Setda Sitaro, Denny D Kondoj.
Kondoj menjelaskan, terbitnya rekomendasi ini berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sitaro tentang temuan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.
"Dari laporan Bawaslu, lantas KASN melakukan kajian, dan hasilnya diterbitkan rekomendasi ke pemerintah daerah, dengan sanksi yang diterima berupa sanksi disiplin sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala, seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)" ujar Kondoj.
ADVERTISEMENT
Sementara, Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot mengatakan, laporan tersebut sudah disampaikan sejak Januari lalu, dan sudah ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari KASN. Dikatakannya, dari catatan Bawaslu, jumlah ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilgub Sulut lalu sebanyak 56 orang.
“Namun, dalam rekomendasi KASN hanyatercantum 50 nama. Semuanya telah kami undang klarifikasi, tapi yang memenuhi undangan hanya 26 orang, lainnya tidak hadir," kata Malumbot.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stenly Langi mengatakan, proses pembacaan sanksi ini bersifat tertutup. Langi sendiri memilih untuk tidak berbicara lebih jauh.
"Mengenai pembacaan sanksi disiplin seperti ini sifatnya tertutup," ujar Langi singkat.
franky salindeho