Tanaman Stevia Asal Sulawesi Utara Diekspor ke Korea Selatan

Konten Media Partner
28 September 2021 22:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelepasan ekspor perdana tanaman Stevia asal Kabupaten Minahasa, ke Korea Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Pelepasan ekspor perdana tanaman Stevia asal Kabupaten Minahasa, ke Korea Selatan
ADVERTISEMENT
MANADO - Sebanyak dua ton tanaman Stevia asal Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), diekspor perdana ke Korea Selatan, Selasa (28/9). Tanaman Stevia yang diekspor, sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Manado.
ADVERTISEMENT
Tanaman stevia merupakan bahan pemanis pengganti gula tebu, yang diklaim lebih sehat karena memiliki kalori yang rendah untuk produk makanan, minuman dan kosmetik. Korea Selatan dan Jepang telah lama mengenal jenis tanaman ini.
Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan, menjelaskan jika informasi yang diperoleh dari pengelola perkebunan, penyiapan lahan dan penanaman bibit sudah dilakukan dari tahun lalu dan akan terus dikembangkan sampai sepuluh tahun ke depan.
"Nantinya, pihak Stevia Farm sebagai pengelola berencana akan mengembangkan perkebunan hingga 40.000 ha yang bermitra dengan petani lokal,” ujar Donni.
Donni menjelaskan, sebelumnya pihak Stevia Farm, telah melakukan riset dan memutuskan Sulawesi Utara sebagai daerah yang paling tepat untuk pengembangan tanaman berdaun manis ini, dan akhirnya sukses dibudidayakan di lahan milik warga setempat.
ADVERTISEMENT
“Bersama dengan pemerintah daerah dan semua pihak, kita akan dukung investasi ini, dan PT. BKS kian menambah deretan ekspotir baru Sulut tahun ini, total keseluruhan ada 16 eksportir baru yang dominasi oleh kaum milenial,” kata Donni menambahkan.
Sementara, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, mengapresiasi bertambahnya ragam komoditas ekspor baru asal Sulut tersebut. Menurutnya, hal ini membuka peluang besar bagi petani dan pelaku usaha di Sulut untuk memacu kinerja ekspor pertanian.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, bahwa di tengah kondisi pandemi COVID-19, sektor pertanian harus mampu memberikan terobosan sebagaimana yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Sulut.
Bambang juga mengatakan, pihaknya akan terus lakukan pendampingan kepada petani guna memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari negara tujuan dan serangkaian tindakan guna penerbitan sertifikat karantina baik pythosanitary certificate (PC) maupun health certificate (HC).
ADVERTISEMENT
“Kami selaku otoritas karantina pertanian, memberikan jaminan kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan baik ekspor, impor maupun antar area,” pungkas Bambang.
manadobacirita